PERISTIWATERKINI.NET – Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam menata kembali penguasaan hutan yang selama ini didominasi oleh kekuatan modal.
Direktur Geopix, Dr. Danang Anggoro menyebut, “Ini bukan sekadar regulasi di atas kertas kosong, tapi wujud nyata political will pemerintah untuk membongkar jaringan penguasaan ilegal di kawasan hutan.”
Terkait kritik dari sejumlah LSM seperti WALHI dan HuMa, Geopix memandang perlu kehati-hatian dalam membangun narasi.
“Kritik itu sehat dan penting dalam demokrasi. Namun harus berdasar data, bukan spekulasi yang malah merusak legitimasi upaya penegakan hukum,” tegas Danang.
Ia menambahkan bahwa dari data resmi Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertahanan, 91% kawasan yang ditertibkan adalah milik korporasi, bukan lahan petani kecil seperti yang sering digambarkan.
Geopix juga mengungkap modus para “penunggang gelap hutan” yang menyembunyikan kepemilikan atas lahan sawit melalui nama-nama lokal.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya