Peristiwaterkini.net – Babak baru kembali terbuka dalam skandal dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah (lamteng) tahun 2022.
Kali ini giliran Ketua PSSI Lamteng periode 2022-2026 berinisial SB (50) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung pada kamis (7/8/2025).
SB diduga turut serta memperkaya orang lain dalam kasus dana hibah Pemkab Lamteng dalam gelaran Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Lampung tahun 2022.
Dari total anggaran sebanyak Rp 5,8 miliar, diduga Rp 1,1 miliar dikorupsikan oleh SB.
Sebelum penahanan dilakukan, SB sempat menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 4 jam di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama lima saksi lainya termasuk Sekertaris KONI Lamteng, Sukistoro.

Pemeriksaan berlangsung ketat dan tertutup, dalam pemeriksaan SB didampingi oleh empat kuasa hukumnya yaitu, Agung Edi Handoko GW, S.H, Amran S.H, Edi Dwi nugroho S.H,MH dan Yudo Himawan Marhoed, SH.
Setelah dianggap cukup bukti SB langsung digiring ke Rutan dengan dikawal oleh aparat, tangannya diborgol, wajahnya tertunduk dan ia tak memberikan komentar apa pun kepada awak media.
Dalam konferensi pers yang digelar usai penahanan, Kuasa hukum SB, Agung Edi Handoko S.H mengatakan bahwa kliennya hanya terseret dalam pusaran kasus besar yang melibatkan aktor utama ditubuh KONI Lamteng.
“kami menilai kejaksaan harus lebih tegas dan objektif, ada 33 cabang olah raga (cabor) di bawah KONI Lamteng, semuanya harus diperiksa,” ucapnya.
Menurutnya, para pengurus Cabor patut dicurigai karena ada dugaan pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh ketua dan Bendahara KONI.
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari setiap cabor yang ada perlu diperiksa dengan cermat.
Penulis : wahyudin
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya