Peristiwaterkini – Untuk pertama kalinya, penuntutan perkara narkotika dihentikan melalui mekanisme Restorativ Justice (RJ).
sebuah pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan memberikan ruang bai pemulihan serta keadilan yang menyerluruh.
Ini adalah alngkah yang berani serta bersejarah yang diambil oleh Kejaksaat Negri (Kejari ) Ogan Kemering Ulu (OKU).
Tersangka Berinisial (DL) sebelumnya dikenakan pasal 112 ayat(1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tengtang Narkotika.
Resmi mendapat angin segar setelah kejari OKU memutuskan menghentikan penuntutan terhadapnya. Keputusan ini disampaikan langsung memalalui sebuah vieo conference yang di gelar pada senin Senin 28 Juli 2025 lalu di ruang vicon kejari OKU.
Keputusan besar ini diambil di hari pertama Rudhy Parhusip menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negri OKU.
Bukan saja mengesankan , ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinannya, kejari OKU terbuka terhadap pendekatan hukum yang lebih progresif dan menyentuh akar persoalan.
“hari ini adalah hari pertama saya mengantor sebagai kajari dan ini adalah perkara narkotika pertama yang dihentikan melalui keadilan restoratif di kejari OKU,” katanya dengan nada tegas, sabtu (2/8/2025).
Dijelasakannya bahwa dalam proses ini telah melalui pra-ekspose bersama pemimpin Kejati dan telah mendapat persetujuan dari direktur A di Jampidum Kejaksaan Agung.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya