PERISTIWATERKINI.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 pada Kamis (31/07/2025) di Auditorium Universitas Proklamasi 45.
Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ketua Bawaslu DIY dan Rektor UP45 memulai prosesi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), disusul perjanjian antara Bawaslu kabupaten/kota se-DIY dengan Dekan Fakultas Hukum UP45.
Rektor Universitas Proklamasi 45, Benedictus Renny See, menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi ini.
“Kewajiban menjaga integritas Pemilu bukan hanya milik Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab institusi pendidikan. Kami siap mendukung pengawasan partisipatif sebagai wujud nyata kontribusi dalam demokrasi,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dan mahasiswa dalam mengawal prinsip Pemilu yang jujur dan adil.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya