Peristiwaterkini.net – Dugaan Kasus penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022 kian mencuat, dalam pemeriksaan oleh kejaksaan Negeri Gunung Sugih, pada Senin (28/7/2025).
seorang saksi bernama Setyo justru mengaku tidak menerima dana hibah, sebaliknya ia malah nombok ratusan juta rupiah dari kantong pribadi.
Didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bledek, Agung Edi Handoko GW, S.H., dan Arman, S.H., Setyo menjelaskan bahwa dana KONI yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga justru tidak pernah sampai ke tangannya.
Ia bahkan terpaksa menggunakan uang pribadi sebesar Rp348 juta untuk membayar vendor penyedia perlengkapan seperti jaket dan sepatu.
“Saya tidak pernah menerima dana Rp1,1 miliar itu. Dana kegiatan justru saya talangi pakai uang pribadi,” ungkap Setyo kepada tim portal Peristiwaterkini.net
Menurutnya, dana hibah tersebut dikelola oleh bendahara KONI berinisial ES, dan disetujui oleh Ketua KONI, DN.
Penulis : han
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya