Peristiwaterkini – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Baturaja Barat.
Seorang pria berinisial Radius Afandi (45), warga Dusun III Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di depan SPBU 24.321.141, Kelurahan Baru Kuning, Jalan Lintas Sumatera.
Radius diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar subsidi secara tidak sah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan, yakni sebuah mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BE-2307-CR,
yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU di Baturaja.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Riri Nabila Pradani, S.Tr.K., MH,
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya