Peristiwaterkini.net – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa RAF (18) dengan korban RAH (17).
Peristiwa ini sempat menggemparkan masyarakat karena keduanya merupakan siswa SMAN 1A ak Tuha yang terjadi pada 30 Januari 2025 lalu.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim ketua Ennierlia Arientowaty, S.H., didampingi Hakim Anggota M.Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Yoshua Berlian, S.H.
Sidang kali ini memasuki tahap penting, yaitu pembacaan surat tuntutan oleh JPU.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU merincikan kronologis kejadian dari keterangan saksi dan ahli, serta mengungkap bahwa RAF melakukan pembunuhan dengan sadar dan berencana.
Setelah itu tersangka melarikan sepeda motor korban untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di dalam persidangan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis : Sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya