Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Anak Tuha Memasuki Tahapan Tuntutan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwaterkini.net – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa RAF (18) dengan korban RAH (17).

Peristiwa ini sempat menggemparkan masyarakat karena keduanya merupakan siswa SMAN 1A ak Tuha yang terjadi pada 30 Januari 2025 lalu.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim ketua Ennierlia Arientowaty, S.H., didampingi Hakim Anggota M.Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Yoshua Berlian, S.H.

Sidang kali ini memasuki tahap penting, yaitu pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU merincikan kronologis kejadian dari keterangan saksi dan ahli, serta mengungkap bahwa RAF melakukan pembunuhan dengan sadar dan berencana.

Setelah itu tersangka melarikan sepeda motor korban untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di dalam persidangan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun.

Penulis : Sahrul

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur
Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan
Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta
Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025
Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?
UBL dan GRANAT Lampung Tengah Gelar Observasi Sosial di Lapas Gunung Sugih
Pencemaran Udara Kian Parah, Warga Resah, DLH Tutup Mata
Dana Ratusan Juta Raib, Eks Bendahara KONI Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan

Senin, 28 Juli 2025 - 23:49 WIB

Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:55 WIB

Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:25 WIB

Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?

Berita Terbaru