PERISTIWATERKINI.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.
Perubahan besar ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak yang selama ini digunakan.
“Pemilu nasional hanya akan memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD. Sedangkan Pemilu Daerah digelar terpisah paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR,” demikian tertulis dalam putusan tersebut.
Putusan ini dinilai membawa angin segar dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho, menyebut keputusan ini dapat mengurangi beban berat yang sebelumnya ditanggung para petugas pemilu.
“Kita tahu saat pemilu serentak kemarin, ratusan petugas meninggal karena kelelahan. Ini harus jadi perhatian,” ujarnya saat diskusi publik, Minggu (20/7/2025).
Rahmat menambahkan, pemisahan pemilu memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih fokus pada isu yang relevan.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Sumber Berita: Liputan Langsung
Halaman : 1 2 Selanjutnya