Kasus Pencurian Diselesaikan Secara Damai, Kapolsek Way Pengubuan : Tak Ada Unsur Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwaterkini.net – kegaduhan pelepasan seorang pelaku pencurian di wilayah Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Akhirnya mendapatkan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial menyebutkan bahwa pelaku pencurian dilepaskan secara sepihak oleh pihak polisi tanpa ada hukuman.

Namun ternyata fakta dilapangan menunjukkan cerita yang berbeda.

Kapolsek Way Pengubuan, AKP Akmaludin dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan antara pelaku dan korban.

Proses tersebut dilakukan berdasarkan kesepakan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat serta aparat kampung setempat.

Kasus tersebut berawal dari aksi pencurian satu unit mesin air neri Shimizu yang dilakukan Jl (34), warga kampung Lempuyang Bandar.

Mesin tersebut milik SCH (55), warga setempat, meski kejadian berlangsung pada 39 Juni 2024 lalu, pelaku mengembalikan barang curian secara sukarela pada tanggal 7 Juli 2025.

Namun, pelaku pada saat itu sempat diamankan kembali oleh warga pada 19 Juli malam dan di serahkan ke Polsek setempat.

Penulis : Han

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur
Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan
Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta
Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025
Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?
UBL dan GRANAT Lampung Tengah Gelar Observasi Sosial di Lapas Gunung Sugih
Pencemaran Udara Kian Parah, Warga Resah, DLH Tutup Mata
Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Anak Tuha Memasuki Tahapan Tuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan

Senin, 28 Juli 2025 - 23:49 WIB

Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:55 WIB

Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:25 WIB

Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?

Berita Terbaru