Peristiwaterkini.net – kegaduhan pelepasan seorang pelaku pencurian di wilayah Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Akhirnya mendapatkan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial menyebutkan bahwa pelaku pencurian dilepaskan secara sepihak oleh pihak polisi tanpa ada hukuman.
Namun ternyata fakta dilapangan menunjukkan cerita yang berbeda.
Kapolsek Way Pengubuan, AKP Akmaludin dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan antara pelaku dan korban.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan kesepakan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat serta aparat kampung setempat.
Kasus tersebut berawal dari aksi pencurian satu unit mesin air neri Shimizu yang dilakukan Jl (34), warga kampung Lempuyang Bandar.
Mesin tersebut milik SCH (55), warga setempat, meski kejadian berlangsung pada 39 Juni 2024 lalu, pelaku mengembalikan barang curian secara sukarela pada tanggal 7 Juli 2025.
Namun, pelaku pada saat itu sempat diamankan kembali oleh warga pada 19 Juli malam dan di serahkan ke Polsek setempat.
Penulis : Han
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya