Galian C Ilegal di Way Seputih Diduga Dilindungi Oknum, Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: aktivitas galian c di duga dibekingi aknum

foto: aktivitas galian c di duga dibekingi aknum

PERISTIWATERKINI.NET – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di bantaran Sungai Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Meski diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), hingga kini aktivitas tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Pantauan tim media ini pada Kamis (17/7/2025) menunjukkan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung aktif.

Alat berat berupa excavator merk Hitachi berwarna oranye terlihat beroperasi di lokasi tanpa hambatan. Area tambang berada di Kampung Sri Bawono SB 3, Kecamatan Way Seputih.

Menurut pengakuan salah satu pekerja bernama Edi, warga Kampung Onoharjo Kecamatan Terbanggi Besar, tambang tersebut merupakan milik RL, yang disebut sebagai Kepala Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman.

“Ini punyanya Pak Lurah RL,” ungkap Edi singkat.

Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya perlindungan tak kasat mata dari oknum tertentu yang membuat tambang tersebut tetap beroperasi seolah tanpa aturan.

Aktivitas tambang ilegal ini dinilai telah berlangsung lama tanpa pengawasan maupun tindakan tegas dari aparat berwenang.

Padahal, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak mengantongi izin lingkungan.

Ironisnya, meski pelanggaran hukum sangat jelas, hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup di Lampung Tengah.

Kondisi ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap hukum dan keadilan.

“Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak. Penambangan tanpa izin harus dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas dan konflik sosial di tengah masyarakat

Penulis : sahrul

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur
Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan
Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta
Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025
Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?
UBL dan GRANAT Lampung Tengah Gelar Observasi Sosial di Lapas Gunung Sugih
Pencemaran Udara Kian Parah, Warga Resah, DLH Tutup Mata
Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Anak Tuha Memasuki Tahapan Tuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan

Senin, 28 Juli 2025 - 23:49 WIB

Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:55 WIB

Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:25 WIB

Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?

Berita Terbaru