PERISTIWATERKINI.NET – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di bantaran Sungai Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan publik.
Meski diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), hingga kini aktivitas tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Pantauan tim media ini pada Kamis (17/7/2025) menunjukkan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung aktif.
Alat berat berupa excavator merk Hitachi berwarna oranye terlihat beroperasi di lokasi tanpa hambatan. Area tambang berada di Kampung Sri Bawono SB 3, Kecamatan Way Seputih.
Menurut pengakuan salah satu pekerja bernama Edi, warga Kampung Onoharjo Kecamatan Terbanggi Besar, tambang tersebut merupakan milik RL, yang disebut sebagai Kepala Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman.
“Ini punyanya Pak Lurah RL,” ungkap Edi singkat.
Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya perlindungan tak kasat mata dari oknum tertentu yang membuat tambang tersebut tetap beroperasi seolah tanpa aturan.
Aktivitas tambang ilegal ini dinilai telah berlangsung lama tanpa pengawasan maupun tindakan tegas dari aparat berwenang.
Padahal, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak mengantongi izin lingkungan.
Ironisnya, meski pelanggaran hukum sangat jelas, hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup di Lampung Tengah.
Kondisi ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap hukum dan keadilan.
“Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak. Penambangan tanpa izin harus dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas dan konflik sosial di tengah masyarakat
Penulis : sahrul
Editor : Peristiwaterkini