Tiga Pemuda Baturaja Ditangkap di Kamar Hotel, Diduga Bandar dan Pengedar Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tiga pemuda beserta barang bukti diamankan polisi

foto: tiga pemuda beserta barang bukti diamankan polisi

PERISTIWATERKINI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, tiga pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiganya adalah RZ (19), AP (21), dan WD (19), seluruhnya merupakan warga Baturaja Timur.

Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar hotel, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Di antaranya empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 2,33 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, satu pipet plastik berwarna hitam dengan ujung yang diruncingkan (skop), serta satu dompet warna hitam merek Crocodile tempat sabu disimpan.

Tidak hanya itu, tiga unit handphone dari berbagai merek ditemukan di atas kasur kamar hotel, masing-masing dari merek VIVO Y16, Samsung Galaxy, dan Xiaomi Redmi 4a  semuanya berwarna emas.

Petugas juga menemukan satu ball plastik klip bening kosong yang disimpan di dekat jendela kamar.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti yang cukup lengkap. Mereka diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Ibnu.

Menurutnya, penggerebekan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati
UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah
AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri
Judi Online Gempur Yogyakarta, LBH IKA PMII DIY Tantang Pelaku
Satgas PKH Diserang: Geopix Bongkar Elit Penunggang Hutan Ilegal
Pemain Judol Ditangkap, Publik Tanya: Mana Bandarnya?

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:21 WIB

AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri

Berita Terbaru