Peristiwaterkini.net – Di tengah derasnya arus informasi di era digital, profesi jurnalis kini menghadapi tantangan yang kian kompleks.
Tak hanya soal kecepatan dan akurasi, tetapi juga terkait dengan aspek hukum dan etika yang membingkai tugas jurnalistik.
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Diskusi Publik bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital” yang digelar oleh Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung.
Acara berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2025, di Hotel Horison, Bandar Lampung.
Ketua PWI Lampung, Wira Hadikusuma, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman hukum di kalangan jurnalis.
Menurutnya, di era digital seperti sekarang, penyebaran informasi tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih di media sosial.
“Jurnalis harus memahami tidak hanya Undang-Undang Pers, tapi juga UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik. Membagikan tautan berita di media sosial yang disertai narasi provokatif bisa berujung masalah hukum,” ujar Wira.
Ia mencontohkan, tindakan menambahkan komentar bernuansa SARA atau menghina pihak tertentu dalam membagikan berita, berpotensi melanggar Pasal 27A tentang penghinaan, atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian.
Diskusi ini diikuti oleh para wartawan dari berbagai daerah di Lampung dan turut dihadiri oleh narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, serta lembaga bantuan hukum.
Hadir pula Ketua PWI Lampung Tengah Gunawan Syah, Sekretaris Roy M. Perleoli, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Hidayatullah.
Melalui forum ini, peserta dibekali pemahaman seputar perlindungan hukum bagi wartawan serta batasan yang perlu dijaga saat menjalankan profesinya.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan seputar kasus-kasus terkini yang menimpa jurnalis.
PWI Lampung berharap kegiatan ini dapat memperkuat profesionalisme wartawan serta meningkatkan kesadaran hukum, agar insan pers mampu menavigasi era digital dengan cermat, tanpa mengorbankan prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Penulis : wahyu s
Editor : Peristiwaterkini