Optimalisasi PAD, Kejari OKU Pasang Taping Box di Lima Usaha Restoran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: kajari dan wakil bupati oku pasang paping box

foto: kajari dan wakil bupati oku pasang paping box

Peristiwaterkini.net – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus digalakkan.

Hari ini, Selasa (15/7/2025), Kejaksaan Negeri OKU bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU secara resmi melakukan pemasangan Taping Box atau Alat Pemantau Transaksi Pajak di lima tempat usaha yang bergerak di bidang kuliner.

Lima pelaku usaha yang menjadi lokasi awal pemasangan taping box yakni Tillia Cake, Point Coffee, RM Cinto Minang, RM Raso Punyo, dan RM Pindang Meranjat.

Pemasangan ini menjadi bagian dari strategi untuk mendorong transparansi dan kepatuhan pajak sektor restoran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto, AP., M.Si., dan jajaran lainnya termasuk dari Bank Sumsel Babel, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU.

Menurut Choirun Parapat, kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama non-litigasi antara Kejaksaan dan Bapenda OKU melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pemasangan alat ini akan menyasar 50 merchant sepanjang tahun 2025 di Kabupaten OKU,” ujarnya.

Dengan adanya Taping Box, diharapkan transaksi usaha dapat tercatat secara real-time dan akurat, sehingga mempermudah monitoring serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran pajak.

Selain mendukung pengusaha dalam pencatatan digital, alat ini juga dinilai sebagai langkah konkret untuk menciptakan pola kerja yang berbasis teknologi informasi.

Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, Kejaksaan Negeri OKU melalui tim JPN berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp8,4 miliar lebih dari sektor pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hiburan, dan Pajak Restoran.

Untuk tahun 2025, JPN Kejari OKU kembali menerima permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi dari Bapenda OKU, kali ini terkait dengan persoalan Pajak Reklame yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Sinergi antar lembaga ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menciptakan prestasi kinerja dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Senin, 17 November 2025 - 09:49 WIB

816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Berita Terbaru

NASIONAL

Danrem 072 Tinjau Jembatan Garuda, 95 Persen Siap Rampung

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:56 WIB