PERISTIWATERKINI.NET – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DDP (19), warga Kecamatan Medang Deras, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak asusila terhadap seorang remaja putri di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB, di sekitar kawasan PT Bakrie Renewable Chemicals, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. DDP diamankan saat hendak pulang dari tempat kerjanya.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban dan hasil penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, korban merupakan pelajar yang masih di bawah umur. Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar AKP Tri Boy.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada awal tahun 2025 dan baru dilaporkan setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Batu Bara.
Penyidik menduga tindakan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali, sehingga proses hukum akan dilakukan secara hati-hati dan mendalam. Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
DDP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan adanya dugaan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap anak. Polres Batu Bara berkomitmen melindungi hak dan keselamatan anak-anak,” tegas AKP Tri Boy.
Penulis : ismail
Editor : Peristiwaterkini

















