PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sebanyak enam orang pria berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pengintaian, tim yang dipimpin Ipda Harry P. Putra, S.H., bersama saksi lapangan Briptu Ahmed J. Suriyarta dan Briptu Mhd. Faisal Matondang, berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan enam tersangka.
Para tersangka diketahui berinisial: ARS (39),I (29),IH (45),AH (33),F (34),THS (38) Seluruhnya merupakan warga Desa Simpang Gambus dan bekerja sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,91 gram, satu pipa kaca pirex dengan sisa sabu 1,22 gram, satu mancis, dan satu alat hisap atau bong dari botol plastik.
“Seluruh pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Personel Satresnarkoba kini tengah melakukan pengembangan jaringan, termasuk mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor) dan melaksanakan gelar perkara.
Kapolres Batu Bara menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar. Ini bentuk keseriusan kami memberantas narkotika sampai ke akarnya,” tegas AKBP Doly Nelson.
Penulis : ismail
Editor : Peristiwaterkini