PERISTIWATERKINI – Kasus pencurian empat unit handphone yang terjadi di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Peninjauan.
Seorang pelaku berinisial HS (28), warga Desa Makartijaya, akhirnya ditangkap bersama salah satu barang bukti hasil curian.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar, S.E., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari, 2 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kejadian bermula saat Andi (40), anak korban, bersama tiga temannya bermain handphone hingga larut malam di dalam rumah. Setelahnya, keempat remaja itu mengisi daya HP mereka di terminal listrik yang sama dan tertidur.
Namun, di tengah malam, salah satu teman Andi sempat terbangun dan melihat dua pria dewasa masuk ke rumah dan mengambil keempat HP tersebut.
Sayangnya, karena ketakutan, saksi tidak berani membangunkan yang lain dan memilih kembali tidur.
Empat HP yang raib dalam kejadian ini adalah Realme Note 60X warna hijau, Vivo Y12s warna biru, Vivo Y02, dan Tecno Spark Go 1. Pihak korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Peninjauan.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan, S.H., segera melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan titik terang. Salah satu HP curian terdeteksi di Desa Makartijaya.
Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan HP Realme Note 60X tersebut berada di tangan seorang warga bernama Hadi. Hasil interogasi mengungkap bahwa Hadi memperoleh HP tersebut dari HS.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan HS dan membawa barang bukti ke Polsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek Peninjauan.
Penulis : rio
Editor : Peristiwaterkini