KPK Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Nama Eks Pj Bupati Ikut Terseret

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/7/2025)

foto: Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/7/2025)

Peristiwaterkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PJB) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua nama mencuat dari daftar saksi yang dipanggil, yaitu Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA), mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, dan Parwanto (PW), Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra.

Iqbal saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan. Ia pernah menjabat Pj Bupati OKU selama lebih dari enam bulan, sejak 11 Agustus 2024 hingga 19 Februari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama MIA dan PW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resminya, Senin (7/7/2025).

Selain dua tokoh tersebut, KPK juga memeriksa empat orang lainnya, yakni Setiawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU; Robi Virtego, Anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB; Yudi Putra Nugraha ; serta seorang wiraswasta bernama Ahmat Thoha alias Anang.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Namun, penyidik tengah fokus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang telah menyeret sejumlah nama ke dalam pusaran hukum.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan dua kepala daerah dalam kasus tersebut, yakni Pj Bupati M. Iqbal Alisyahbana dan Bupati definitif, Teddy Meilwansyah.

“Ada dua kepala daerah yang akan kita dalami, baik penjabat maupun bupati definitif, karena masing-masing menjabat dalam periode berbeda,” kata Asep saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih, Minggu (16/3/2025).

Teddy Meilwansyah sendiri telah diperiksa oleh KPK pada Sabtu (22/3/2025) di Polres OKU. Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025), dan menjerat delapan orang.

Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT, enam di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan keesokan harinya, Minggu (16/3/2025).

Mereka terdiri atas pejabat dinas, anggota legislatif, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek fisik di lingkungan Pemkab OKU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025 yang dimulai pada awal tahun.

Sejumlah anggota DPRD OKU disebut meminta jatah “pokok pikiran” atau pokir, yang disepakati akan diberikan dalam bentuk proyek fisik senilai Rp45 miliar.

Namun karena keterbatasan anggaran, nilainya diturunkan menjadi Rp35 miliar.

“Disepakati adanya komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk pihak Dinas PUPR,” ungkap Setyo.

Pasca disahkannya RAPBD, anggaran Dinas PUPR melonjak drastis, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian mengatur sembilan proyek yang akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu.

Menurut penyidik, praktik suap semacam ini sudah menjadi pola yang berulang di lingkungan Pemkab OKU. Proyek diperjualbelikan, sementara fee-nya disisihkan untuk pejabat dan anggota DPRD.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, sejumlah anggota DPRD bahkan diketahui mulai menagih janji fee kepada pihak dinas.

Dana suap disebut berasal dari pencairan uang muka proyek, yang dikendalikan oleh dua pihak swasta: M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Pada 13 Maret 2025, Fauzi mencairkan dana sebesar Rp2,2 miliar di Bank Sumselbabel, dan menyerahkannya kepada Nopriansyah. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada seorang PNS Dinas Perkim bernama Arman.

Sebelumnya, pada awal Maret, Sugeng juga telah menyerahkan dana suap senilai Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di kediamannya.

Salah satu proyek yang paling disorot dalam kasus ini adalah rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati OKU dengan nilai kontrak mencapai Rp10,86 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh dua perusahaan swasta yang berbasis di Lampung Tengah.

Dengan rentetan pemeriksaan ini, KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk mereka yang memiliki jabatan strategis baik di legislatif maupun eksekutif daerah.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Transisi Bandung Zoo Krusial, Geopix Minta Pengawasan Independen Ketat
‎Rumah Zakat Percepat Pemulihan Sumatera Lewat Huntara Papan Partisipatif
Izin Dicabut, Negara Turun Tangan Selamatkan Satwa Kebun Binatang Bandung
‎Nata Hotel Solo Guncang Ramadhan 2026 dengan Iftar Timur Tengah ‎
ISRI Kritik Board of Peace, Dinilai Boros APBN ‎
Coffee Morning Kodim Wonosobo, Media Diajak Kawal Program TNI
‎Usai Peresmian, Bupati Kudus Langsung Pantau Siswa SMAN 2 Keracunan MBG ‎
‎Getaran Gempa Bantul Bongkar Atap SMKN Gantiwarno Klaten

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:38 WIB

Transisi Bandung Zoo Krusial, Geopix Minta Pengawasan Independen Ketat

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:28 WIB

‎Rumah Zakat Percepat Pemulihan Sumatera Lewat Huntara Papan Partisipatif

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:26 WIB

Izin Dicabut, Negara Turun Tangan Selamatkan Satwa Kebun Binatang Bandung

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:35 WIB

‎Nata Hotel Solo Guncang Ramadhan 2026 dengan Iftar Timur Tengah ‎

Senin, 2 Februari 2026 - 21:50 WIB

ISRI Kritik Board of Peace, Dinilai Boros APBN ‎

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB