PERISTIWATERKINI.NET – Praktisi hukum Musthafa, S.H. menyampaikan kecaman keras terhadap praktik manipulasi tarif oleh oknum aplikator ride-hailing (ojol) yang dinilai merugikan baik driver maupun konsumen.
Dalam analisis hukumnya, Musthafa menegaskan bahwa kebijakan tarif dinamis yang tidak transparan dan cenderung eksploitatif melanggar prinsip keadilan serta sejumlah regulasi perlindungan konsumen dan ketenagakerjaan.
“Kenaikan tarif saat hujan atau jam sibuk bisa mencapai 3–5 kali lipat, tapi driver hanya dapat peningkatan receh. Konsumen tertipu, driver dieksploitasi, aplikator yang untung besar,” tegas Musthafa.
Ia menyoroti tiga praktik umum manipulasi tarif: tarif dinamis tidak wajar, komisi aplikator yang tidak transparan, dan promo menipu yang dibebankan ke driver.
Menurut Musthafa, praktik tersebut jelas melanggar hukum.
“UU No. 8 Tahun 1999 mewajibkan transparansi bagi pelaku usaha, termasuk aplikator. UU No. 6 Tahun 2023 pun menegaskan hak-hak pekerja platform. Ini bukan sekadar etika bisnis, tapi soal hukum dan keadilan sosial,” tandasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya