MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERISTIWATERKINI — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah wajah demokrasi Indonesia.

Dalam putusan terbarunya, MK menyetujui pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ini artinya, pemilu serentak lima surat suara yang sempat berlangsung pada 2024 tak akan lagi digelar dalam satu hari.

Putusan ini lahir dari gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang teregister dengan nomor 135/PUU-XXII/2024.

Mereka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, dengan tujuan memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal setidaknya dua tahun.

MK mengabulkan gugatan tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah  yaitu pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.

Jarak waktu antar keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI… dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (26/6).

Putusan ini secara tidak langsung mengakhiri skema pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “lima kotak suara”.

Dalam Pemilu 2024, pemilih harus mencoblos lima surat suara sekaligus: Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kerumitan teknis dan ukuran surat suara yang berbeda-beda kerap menjadi sorotan.

Dengan jadwal pemilu nasional dan lokal yang terpisah, beban logistik dan teknis dalam satu hari pemungutan suara diperkirakan akan jauh lebih ringan.

Pemisahan ini juga diyakini akan meningkatkan kualitas proses pemilu dan fokus pemilih.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Gibran Soal Papua: “Itu Memang Tugas Wapres dari Dulu”
KPK Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Nama Eks Pj Bupati Ikut Terseret
Banjir Masih Rendam Jakarta: 102 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi
DPR Siap Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Perlu Verifikasi Serius
Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Juliana, Wisatawan Brasil Terjatuh di Rinjani, SAR Lakukan Evakuasi Ekstrem

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:25 WIB

Gibran Soal Papua: “Itu Memang Tugas Wapres dari Dulu”

Senin, 7 Juli 2025 - 19:33 WIB

KPK Periksa Sejumlah Tokoh Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Nama Eks Pj Bupati Ikut Terseret

Senin, 7 Juli 2025 - 13:07 WIB

Banjir Masih Rendam Jakarta: 102 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:51 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:47 WIB

DPR Siap Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Perlu Verifikasi Serius

Berita Terbaru

foto: enam tersangka pengedar narkoba dan barang bankti daiamankan di Polres Batubara

SUMATERA UTARA

Polres Batu Bara Tangkap Enam Pengedar Sabu di Simpang Gambus

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:05 WIB