PERISTIWATERKINI.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memusnahkan berbagai barang bukti dari delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang tahun 2025.
Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Sleman, Selasa (24/6/2025), dengan barang bukti utama berupa ganja seberat 705,45 gram, serta ratusan ribu gram Tembakau Gorila, sabu, dan ribuan botol minuman keras.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini atas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto SH.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain 12.055 butir obat-obatan terlarang, 2 unit handphone, 40 buah senjata tajam, 6 senjata api rakitan, 411.311 gram Tembakau Gorila, 25,78 gram sabu, dan 2.663 botol miras.

“Terkait obat-obatan berbahaya ini, Sleman tergolong banyak sekali yang ditangani. Mudah-mudahan ini menjadi PR bersama,” ujar Bambang.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam menekan angka peredaran barang berbahaya di Sleman.
“Dengan sinergi antara Kejaksaan, Polresta Sleman, dan Kodim, mudah-mudahan ke depan tren kejahatan ini bisa menurun,” katanya penuh harap.
Bambang juga menyoroti maraknya senjata tajam yang digunakan oleh anak-anak muda di bawah umur, terutama dalam kejahatan yang melibatkan kekerasan.
“Kalau tidak salah ada kejahatan disertai kekerasan memakai senjata tajam, sebut klitih.Saya sangat apresiasi kepada Kapolresta Sleman yang atensi terhadap pemberantasan klitih ini, termasuk penggunaan knalpot brong,” tandasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini