Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERISTIWATERKINI.NET – Fenomena mahasiswa yang terpaksa menutup biaya kuliah lewat pinjaman online (pinjol) memicu “keprihatinan mendalam” di kalangan akademisi dan pemerhati hukum.

“Ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi soal ideologi dan konstitusi,” tegas praktisi hukum Musthafa SH, Selasa (26/6/2025).

Ia menuding negara “membiarkan generasi muda terjerat bunga mencekik” demi hak dasar mereka.

Musthafa mengutip Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan.

“Kalau mahasiswa dipaksa berutang, artinya negara abai terhadap mandat konstitusi,” ujarnya lantang.

Menurutnya, praktik ini menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan fungsi sosialnya.

“Sungguh ironis—negara maju menggratiskan kuliah, kita malah ‘melempar’ mahasiswa ke fintech,” tambahnya.

Ia menyebut skema pinjol “jebakan sistemik” yang bisa menghancurkan masa depan lulusan baru.

“Bayangkan, belum wisuda sudah disambut rentenir digital,” sindirnya. Musthafa menilai kebijakan pendidikan tinggi kini “terlalu dikomersialkan” sehingga hilang ruh sebagai hak publik.

“Pendidikan jangan diperlakukan seperti komoditas pasar,” katanya.

Sebagai jalan keluar, Musthafa mendesak pemerintah dan DPR RI merevisi total arah pendanaan kampus.

“Kembalikan ke skema beasiswa nasional berbasis kebutuhan dan prestasi,” pintanya.

Ia menuntut alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN murni untuk beasiswa perguruan tinggi serta pembentukan Dana Abadi Pendidikan Tinggi.

“Tanpa dana abadi, program akan mati bersama pergantian rezim,” ia mengingatkan.

“Pendidikan adalah kunci mobilitas sosial dan pembangunan bangsa,” tutup Musthafa.

“Bila negara terus lalai membiayainya, generasi muda akan tersandera utang sebelum meniti karier.”

Alarm keras ini, tambahnya, seharusnya mendorong pemerintah segera mengevaluasi kebijakan yang “membebani rakyat untuk menikmati hak paling mendasar mereka.”

Penulis : Wawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB