PERISTIWATERKINI.NET – Persidangan perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengguncang publik.
Komardin, penggugat asal Makassar, secara resmi menuntut Universitas Gadjah Mada (UGM) membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar lebih dari Rp1.000 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6/2025).
“Petitum saya jelas: menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Komardin di hadapan Majelis Hakim.
Komardin menuntut tujuh pejabat UGM termasuk Rektor, para Wakil Rektor, hingga Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi.
“Mereka harus membayar kerugian materil Rp69,073 triliun dan kerugian immateril Rp1.000 triliun kepada negara,” ujarnya lantang.
Komardin juga meminta pengadilan mewajibkan UGM menyerahkan seluruh dokumen akademik Presiden Jokowi, termasuk duplikat ijazah, skripsi, KRS, serta daftar mahasiswa angkatan 1979/1980.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya