Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Ujung Kubu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tsk narkoba

foto: tsk narkoba

PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (20/6/2025) sore.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap target operasi (TO) tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (38), warga setempat, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil transaksi.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar IPTU Jimmy R. Sitorus.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Rammes P. Penjaitan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan pengembangan jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan gelar perkara.

“Ini bagian dari komitmen kami bersama Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Pastikan Tak Ada Penimbunan, Satreskrim Polres Batu Bara Cek Stok Beras di Beberapa Gudang
Semarak Merah Putih Berkibar di Laut Labuhan Ruku, Sambut HUT RI ke-80
Batu Bara Diterpa Antusias Warga, 4 Ton Beras dan 1 Ton Minyak Ludes dalam Sejam
Kapolres Batu Bara Tinjau Perkembangan Pembangunan SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku
Kapolsek Labuhan Ruku Salurkan Bansos Melalui Program Minggu Kasih
Polres Batu Bara Razia Hotel dan Hiburan Malam, Temukan Pasangan Mesum Hingga Narkoba dan Sajam
Polres Batu Bara Gelar Acra Kenal Pamit Pejabat Baru
Sejumlah Pejabat Polres Batu Bara Pindah Posisi Jabatan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Pastikan Tak Ada Penimbunan, Satreskrim Polres Batu Bara Cek Stok Beras di Beberapa Gudang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Semarak Merah Putih Berkibar di Laut Labuhan Ruku, Sambut HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:19 WIB

Batu Bara Diterpa Antusias Warga, 4 Ton Beras dan 1 Ton Minyak Ludes dalam Sejam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:14 WIB

Kapolres Batu Bara Tinjau Perkembangan Pembangunan SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Salurkan Bansos Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terbaru