PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (20/6/2025) sore.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap target operasi (TO) tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (38), warga setempat, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil transaksi.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar IPTU Jimmy R. Sitorus.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Rammes P. Penjaitan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan pengembangan jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan gelar perkara.
“Ini bagian dari komitmen kami bersama Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penulis : ismail
Editor : Peristiwaterkini