PERISTIWATERKINI – Polemik pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten OKU menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari pengamat politik lokal, Andi Hamdan, yang menilai proses tersebut tidak sah dan berpotensi cacat hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (20/6/2025), Andi menyampaikan bahwa pembentukan ulang AKD seharusnya mengikuti aturan main yang jelas, terutama menyangkut masa jabatan. Ia menyebut, penggantian AKD hanya bisa dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan masa kerja.
“Secara normatif, langkah DPRD OKU ini tidak sesuai prosedur. Pergantian AKD yang dilakukan saat ini melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Andi tetap mengapresiasi pelantikan Ketua DPRD OKU, Syahril Elmi alias Alex, yang dilakukan dalam Rapat Paripurna XXI masa persidangan ketiga. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 306/KPTS/I/2025.
Namun, ia menegaskan bahwa pelantikan itu tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk membenarkan pembentukan ulang AKD secara menyeluruh.
“Contohnya, Komisi I yang sebelumnya dipimpin oleh Naproni diganti seluruh strukturnya, termasuk wakil dan sekretaris. Ini jelas-jelas melanggar ketentuan karena belum waktunya dilakukan perubahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi Ketua Komisi II dan III yang tersandung kasus hukum. Menurutnya, pergantian belum bisa dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Tidak bisa diganti begitu saja. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Ormas GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai dinamika politik OKU pasca Pilkada masih didominasi dua kelompok besar: Bertaji dan YPN Yes.
“Namun, semua pihak harus mengesampingkan kepentingan politik untuk mendorong pembangunan dan kemajuan OKU,” ujar Muslimin.
Andi Hamdan pun menutup pernyataannya dengan harapan agar DPRD OKU menjalankan tugas legislatif secara taat hukum. “Yang benar harus dikatakan benar, dan yang salah harus diluruskan, demi masa depan pemerintahan OKU,” pungkasnya.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini