PERISTIWATERKINI.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang sempat menyeret Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah.
Langkah ini diambil menyusul putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Adi sebagai tersangka oleh Polres Metro tidak sah secara hukum.
Pengadilan Negeri Metro sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Adi. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik cacat prosedur.
Salah satu kejanggalan yang terungkap dalam sidang adalah penahanan terhadap Adi dilakukan sebelum laporan polisi resmi dibuat.
Menanggapi hal ini, Polda Lampung menyatakan komitmennya untuk menjamin proses hukum yang profesional dan transparan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, proses penyidikan kini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tanpa intervensi,” kata Yuyun kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, Bidang Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polres Metro.
“Kami sudah menerima laporan dan sedang memverifikasi kebenarannya. Jika ditemukan pelanggaran etik atau hukum, akan kami tindaklanjuti,” tegas Yuyun.
Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat panggilan resmi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, bukti berupa rekaman CCTV disebut digunakan tanpa kejelasan uji keabsahan.
Kasus ini menyita perhatian publik, tak hanya karena melibatkan figur guru, tetapi juga karena sorotan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum.
Yuyun menambahkan, Polda Lampung terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin proses hukum akan dikawal secara objektif.
“Kami tidak akan membiarkan praktik melanggar hukum di institusi kami. Semua langkah yang diambil akan berpijak pada asas keadilan,” pungkasnya.
Penulis : sahrul
Editor : Peristiwaterkini