PERISTIWATERKINI.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HS alias KB (35), warga Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman tersangka.
“Petugas kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Baturaja Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang mengindikasikan peredaran, bukan pemakaian pribadi,” ujar IPTU Deka, Kamis (19/6/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,92 gram, satu unit timbangan digital, dua buah dompet kecil warna merah, serta sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam.
Selain itu, petugas juga menemukan 86 buah pyrex kaca yang diduga kuat digunakan untuk meracik atau mengemas narkotika, dan satu unit ponsel OPPO Reno 8 warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
“Seluruh barang bukti serta tersangka langsung kami amankan ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. HS diketahui berstatus sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPTU Deka.
IPTU Deka menambahkan, pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang aktif memberikan laporan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Polres OKU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini