PERISTIWATERKINI.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY menggelar konferensi pers pada Jumat (20/6/2025) terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pecah bidang tanah.
Kasus ini melibatkan manipulasi atas dua Sertifikat Hak Bangunan milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) seluas total 1.947 m² di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
“Kasus ini menjadi potret kejahatan mafia tanah yang memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia, tidak bisa baca tulis, serta terganggu pendengarannya,” jelas Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P..
Dalam kasus ini, tujuh tersangka telah ditetapkan, di antaranya BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH (60). Mereka bekerja sama menggunakan akta palsu, memalsukan tandatangan, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan kredit bank.
“Salah satu pelaku, MA, bahkan berhasil mendapatkan kredit hingga Rp2,5 miliar atas nama sertifikat hasil manipulasi,” ujar Idham.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya