PERISTIWATERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang pria berinisial TB (29), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Selasa (17/6/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama TB di dalam rumahnya.
Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan peredaran narkotika,” ujar IPTU Deka dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan paket plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 4,23 gram.
Selain itu, turut disita satu bal plastik klip kosong, satu buah skop plastik, satu unit timbangan digital, sebuah dompet kecil warna putih, dan satu unit ponsel merek Realme Note 60x warna hitam.
“Modusnya, pelaku menyimpan sabu di dalam dompet kecil dan meletakkannya di lantai rumah. Semua barang bukti itu kini sudah diamankan di Polres OKU,” kata IPTU Deka.
Polisi menyebut TB merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur. Dari pemeriksaan awal, ia diduga berperan sebagai bandar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Deka.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini