Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Bulan-Bulan, 1 Gram Lebih Barang Bukti Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka pengedar narkoba diamankan di Polres Batu Bara

foto: tersangka pengedar narkoba diamankan di Polres Batu Bara

PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Batu Bara.

Seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, ditangkap saat diduga sedang menyimpan sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba, J diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penyergapan. Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kanit II Satresnarkoba Polres Batu Bara, IPDA Harriy P. Putra, SH, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,04 gram, sebuah kotak rokok Sampoerna tempat menyimpan sabu, serta satu unit ponsel Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Batu Bara melalui Kasatresnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Tindakan awal yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara.

“Kami akan kirimkan barang bukti ke Labfor untuk pengujian, dan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari jaringan ini,” tambah Ramses.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Pastikan Tak Ada Penimbunan, Satreskrim Polres Batu Bara Cek Stok Beras di Beberapa Gudang
Semarak Merah Putih Berkibar di Laut Labuhan Ruku, Sambut HUT RI ke-80
Batu Bara Diterpa Antusias Warga, 4 Ton Beras dan 1 Ton Minyak Ludes dalam Sejam
Kapolres Batu Bara Tinjau Perkembangan Pembangunan SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku
Kapolsek Labuhan Ruku Salurkan Bansos Melalui Program Minggu Kasih
Polres Batu Bara Razia Hotel dan Hiburan Malam, Temukan Pasangan Mesum Hingga Narkoba dan Sajam
Polres Batu Bara Gelar Acra Kenal Pamit Pejabat Baru
Sejumlah Pejabat Polres Batu Bara Pindah Posisi Jabatan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Pastikan Tak Ada Penimbunan, Satreskrim Polres Batu Bara Cek Stok Beras di Beberapa Gudang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Semarak Merah Putih Berkibar di Laut Labuhan Ruku, Sambut HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:19 WIB

Batu Bara Diterpa Antusias Warga, 4 Ton Beras dan 1 Ton Minyak Ludes dalam Sejam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:14 WIB

Kapolres Batu Bara Tinjau Perkembangan Pembangunan SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Salurkan Bansos Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terbaru