PERISTIWATERKINI – Kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menunjukkan tren positif.
Hal ini terlihat dari penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek oleh warga melalui Kepala Desa Gunung Kuripan, Zirul Amili, kepada Polsek Pengandonan pada Selasa siang, 17 Juni 2025.
Penyerahan senjata berlangsung di Mapolsek Pengandonan dan diterima langsung oleh Kapolsek Iptu Jenizar.
Ia didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Yovi Evran, Kanit Provost Aipda Slamet Widodo, KSPKT Aiptu Risman H, serta Bhabinkamtibmas Brigpol Rian Dimas.
“Kami mengapresiasi langkah warga yang secara sukarela menyerahkan senjata. Ini bukti bahwa masyarakat mulai memahami bahaya senjata ilegal dan pentingnya menjaga ketertiban,” ujar Kapolsek Jenizar kepada wartawan.
Penyerahan ini dinilai sebagai bentuk dukungan konkret terhadap upaya kepolisian menekan peredaran senjata api rakitan di tengah masyarakat.
Apalagi saat ini Polres OKU tengah gencar melakukan Operasi Senpi Musi 2025, yang menyasar kepemilikan senjata ilegal di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., juga memberikan apresiasi terhadap langkah warga Gunung Kuripan tersebut.
“Ini adalah potret nyata sinergi antara masyarakat dan aparat. Tanpa dukungan dari bawah, upaya penegakan hukum tidak akan efektif,” kata Endro.
Senjata jenis kecepek selama ini kerap digunakan untuk berburu, namun tak jarang disalahgunakan dalam tindak kriminal.
Oleh karena itu, polisi terus mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkannya tanpa harus takut terkena sanksi hukum.
“Selama penyerahan dilakukan secara sukarela, kami pastikan tidak akan ada proses hukum. Yang kami dorong adalah kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman,” ujar Iptu Jenizar.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di OKU untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini