Buntut OTT di OKU, KPK geledah Rumah seorang Mahasiswi dengn pengawalan Ketat Petugas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: kpk periksa salah satu rumah di oku terkait dugaan korupsi

foto: kpk periksa salah satu rumah di oku terkait dugaan korupsi

PERISTIWATERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pada Selasa siang, 17 Juni 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah warga yang terletak di Lorong Kembar, Kelurahan Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur.

Rumah tersebut diketahui milik pasangan Rasta dan Yuliana. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari satu jam, dari pukul 10.30 hingga 11.40 WIB.

Dalam prosesnya, petugas KPK memeriksa sejumlah dokumen penting seperti kwitansi dan foto-foto yang diduga terkait dengan kasus suap sembilan proyek di PUPR OKU.

Usai penggeledahan itu, Petugas KPK OKU tak membawa dokumen apapun, dari rumah yang digeledah tersebut.

Uniknya, meski masih berstatus sebagai saksi terkait kasus rusuah ini, penggeledahan rumah mahasiswi itu, dikawal ketat petugas kepolisian, baik yang berseragam lengkap, maupun yang berpakaian preman. Hal ini sontak menarik perhatian warga sekitar. Beragam asumsi beredar atas peristiwa ini.

Kepala Dusun 4 Desa Tanjung Baru, Jon Fikri, yang turut menyaksikan penggeledahan itu, mengatakan bahwa petugas KPK juga membawa seorang perempuan muda bernama Hesti.

“Dia katanya mahasiswi, tapi saya tidak tahu perannya. Yang jelas tadi disebut soal penyerahan uang,” ujar Jon saat dikonfirmasi.

Hesti diduga memiliki hubungan erat dengan salah satu tersangka. Ia disebut-sebut sebagai staf atau tenaga administrasi yang mengurus berkas-berkas proyek.

Informasi yang beredar menyebutkan, uang senilai Rp800 juta menjadi bagian dari transaksi yang tengah ditelusuri.

Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya, yakni kontraktor M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari yang sama, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi: mantan Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana, Kepala BPKAD Setiawan, dan Sekwan DPRD OKU Iwan Setiawan.

Mereka diminta mengklarifikasi istilah “pokir” dan aliran dana proyek aspirasi dewan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan di OKU ini.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah
Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak
Sidang Kasus Korupsi Dana Pokir OKU: Terungkap Skema Fee dan Keterlibatan “Orang Dekat” Pejabat
Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:48 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:36 WIB

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:17 WIB

Sidang Kasus Korupsi Dana Pokir OKU: Terungkap Skema Fee dan Keterlibatan “Orang Dekat” Pejabat

Senin, 23 Juni 2025 - 20:00 WIB

Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB