Gagalkan Peredaran Narkotika, 3,2 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Dibekuk

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist: konferensi pers polda sumsel gagalkan peredaran narkotika

foto ist: konferensi pers polda sumsel gagalkan peredaran narkotika

PERISTIWATERKINI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika skala besar.

Aparat menangkap empat tersangka jaringan antar-kabupaten yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas wilayah.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (16/6/2025), Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Harissandi, S.I.K., M.H. membeberkan kronologi pengungkapan kasus.

Operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/83/VI/2025.

“Petugas kami mengamankan total 4.246 gram sabu dan 23.422 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Harissandi di hadapan awak media.

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di dua titik, yakni 1 kilogram sabu dari lokasi pertama, dan sisanya termasuk ribuan butir ekstasi dari lokasi kedua yang digunakan sebagai tempat penyimpanan utama.

Narkoba tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan, sebuah modus yang disebut Harissandi kini sering digunakan oleh jaringan pengedar untuk menghindari deteksi petugas.

Tak hanya narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios, satu sepeda motor, lima unit ponsel, serta berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal ini.

Menurut perkiraan aparat, barang bukti tersebut berpotensi merusak lebih dari 230 ribu jiwa jika berhasil diedarkan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang telah membantu lewat informasi dan pemberitaan yang konstruktif,” kata Harissandi.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3
Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Tangis Pasutri Asal Palembang di Bantaran Sungai, Lurah Wijirejo Jadi Penolong
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80
Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak
Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma
Puncak Hari Pramuka OKU Dua Tokoh PKK Terima Penghargaan Nasional

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WIB

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Tangis Pasutri Asal Palembang di Bantaran Sungai, Lurah Wijirejo Jadi Penolong

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:48 WIB

Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru