Kasus Suap di Dinas PUPR OKU, Dua Kontraktor Didakwa Beri Uang Rp2,2 Miliar ke Anggota DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: dua terdakwa kasus korupsi proyek PUPR OKU sedang menjalani sidang di Palembang

foto: dua terdakwa kasus korupsi proyek PUPR OKU sedang menjalani sidang di Palembang

PERISTIWATERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, atas dugaan pemberian suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/6/2025), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH.

Keduanya didakwa memberikan uang suap senilai total Rp2,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, untuk diteruskan kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin selaku Ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II.

“Para terdakwa memberikan uang sebagai kompensasi agar mendapatkan paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2025, yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU,” ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Novriansyah sebelumnya menyampaikan kepada seorang rekanan, Ahmat Thoha, bahwa nilai proyek pokir meningkat menjadi Rp35 miliar, dengan ketentuan fee sebesar 20 persen untuk anggota dewan dan 2 persen untuk dinas.

Namun, Thoha hanya menyetujui mengerjakan empat proyek senilai Rp16 miliar, termasuk pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dan peningkatan beberapa ruas jalan desa. Sisa tiga paket senilai Rp19 miliar kemudian ditawarkan kepada terdakwa Ahmad Sugeng.

Kasus ini turut menyeret empat tersangka lain yang kini berstatus anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR. JPU KPK menegaskan bahwa pemberian uang suap ini merupakan bagian dari praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan proyek daerah.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel
Tari Rentak Pinggan OKU Memukau Gala Diner Festival Danau Ranau
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
Berita Hilang, Ada Apa Dengan Dana Pilkada Rp 39,8 Miliar?
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
Jalani sidang perdana Alex Noerdin dan Harnojoyo Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Senin, 17 November 2025 - 09:49 WIB

816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel

Minggu, 16 November 2025 - 07:05 WIB

Tari Rentak Pinggan OKU Memukau Gala Diner Festival Danau Ranau

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Berita Terbaru

PERISTIWA

TNI Gerak Cepat Kendalikan Dampak Erupsi Semeru Lumajang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:19 WIB