PERISTIWATERKINI — Upaya Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran narkoba kembali menunjukkan hasil signifikan.
Dalam satu malam, Senin (2/6/2025), aparat Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus berbeda di Kecamatan Sungai Lilin.
Lima orang tersangka diamankan dari dua lokasi yang dicurigai sebagai titik peredaran narkotika.
Penangkapan pertama berlangsung di Dusun I, Desa Nusa Serasan, sekitar pukul 18.35 WIB. Dua pria berinisial RD (38) dan RG (30) digerebek petugas setelah diduga kuat kerap terlibat transaksi sabu.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan RD. Setelah pengintaian, RD dan RG kami tangkap dengan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH.
Barang bukti yang diamankan antara lain pirek kaca berisi sisa sabu seberat 1,42 gram bruto, alat hisap (bong), dua ponsel, celana pendek, dan uang tunai Rp90 ribu. Dalam pemeriksaan, RG mengaku membeli sabu dari RD.
Tak berhenti di situ, malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah warung remang-remang di Desa Sri Gunung C4, Jalan Lintas Palembang–Jambi.
Di bawah komando IPDA Angga Wibowo, petugas menggerebek warung yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Pemilik warung, RPS (33), berhasil ditangkap beserta dua pengunjung pria: MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), buruh lepas. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 50 tablet mencurigakan yang diduga mengandung narkoba, disimpan dalam botol dan jaket. Tablet tersebut terdiri dari berbagai bentuk, termasuk logo granat dan karakter boneka.
Hasil asesmen di BNN Sumsel menyatakan RD tidak layak direhabilitasi karena sebagai pengedar, sedangkan RG akan menjalani rehabilitasi. IPTU Budi menegaskan, Polres Muba tak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayahnya.
“Kami ingin melindungi generasi muda. Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan,” tutupnya.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini