PERISTIWATERKINI – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka adalah M. Jepi (34), warga Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, dan Ali Johan (40), warga Saung Naga.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Begitu laporan diterima, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Penggerebekan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat sebagai saksi. Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu di saku celana Jepi.
Sementara dari lemari pakaian milik Ali Johan, polisi menemukan 19 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Total barang bukti yang diamankan berjumlah 33 paket dengan berat bruto mencapai 7,80 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, satu skop plastik, dan sebuah sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BG 4781 FAN yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Ibnu.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini