Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Depan Toko SMM Baturaja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tsk curanmor

foto: tsk curanmor

PERISTIWATERKINI – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Sumatera Mega Mart (SMM), Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat sore, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.25 WIB. Korbannya adalah seorang karyawan swasta bernama Anita Efriani (19), warga asal Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat kejadian, Anita baru saja selesai bekerja dan hendak pulang. Namun, betapa terkejutnya ia ketika mendapati sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan nomor polisi BG 4615 FAC sudah tidak berada di tempat semula.

“Motor dikunci stang dan diparkir rapi. Tapi ketika korban keluar toko, motor itu sudah raib,” jelas Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Minggu (8/6/2025).

Anita sempat bertanya ke rekan kerja, lalu memeriksa rekaman CCTV toko. Dari video tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal dengan santainya membawa kabur motor tersebut.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan langsung melapor ke Polres OKU.

Menerima laporan itu, Satreskrim yang dipimpin IPTU Redho Agus Suhendra langsung bergerak cepat.

Melalui analisis CCTV dan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Aris Kurniawan (50), warga Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir.

Tak butuh waktu lama, pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob yang dipimpin AIPTU A. Rasid berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.

Polisi juga mengamankan barang bukti penting, seperti satu unit motor curian, STNK, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta kunci kontak cadangan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui kemungkinan pelaku terlibat dalam kejahatan serupa lainnya,” tutup IPTU Ibnu.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!
Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online
‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!
Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran

Selasa, 18 November 2025 - 06:14 WIB

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:10 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!

Berita Terbaru