PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pria berinisial AW (36) berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sekitar pukul 19.30 WIB, pada Selasa malam (27/5/2025).
Pelaku yang diketahui bernama lengkap Adi Wansyah bin Canerdi merupakan warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, saat pelaku tengah bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy), yaitu Bripda Ocsa Fratama.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga kuat merupakan sabu. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 2,04 gram.
“Salah satu bungkus ditemukan tergeletak di tanah. Tersangka sempat menjatuhkannya dari tangan kirinya saat hendak menyerahkannya kepada petugas,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Iptu Ibnu Holdon, mewakili Kapolres OKU, AKBP Edro Aribowo, SIK., MAP.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam lemari.
Menariknya, sabu tersebut diselipkan di balik syal abu-abu bermerek Almas, yang merupakan milik tersangka.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, antara lain dua bungkus plastik klip bening besar, satu ball plastik klip kosong, satu unit handphone VIVO 1929 warna Aurora Blue, dan syal yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kini, Adi Wansyah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat,” tutup Ibnu Holdon.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini