PERISTIWATERKINI.NET – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Lampung Tengah.
Kali ini, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus di kediamannya oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 26 Mei 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuhan.
Pria berinisial AH (33), yang sehari-hari tinggal di kawasan tersebut, tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu di dalam rumahnya.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim Satresnarkoba.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket kecil sabu dalam plastik klip bening, serta empat plastik klip kosong. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).
Usai penangkapan, AH langsung digiring ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aktivitas tersangka.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Tohid.
Kapolres AKBP Alsyahendra menegaskan, Polres Lampung Tengah tidak akan mentolerir pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
Ia menyebut bahwa narkoba bukan hanya ancaman hukum, tetapi juga ancaman sosial yang merusak generasi bangsa.
“Masyarakat harus bersatu melawan narkoba. Kami butuh dukungan dan partisipasi semua pihak untuk memberantasnya sampai ke akar,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Mari kita ciptakan Lampung Tengah yang aman dan bersih dari narkoba. Ini bukan tugas polisi saja, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Penulis : wahyu s
Editor : peristiwaterkini