PERISTIWATERKINI.NET – Seorang tukang ojek di Baturaja Lama, Mus Mulyadi, kini bisa kembali menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menerapkan pendekatan Restorative Justice terhadap kasus yang menjeratnya.
Mus Mulyadi sebelumnya terlibat dalam perkara penadahan handphone yang diduga hasil curian. Ia dijerat dengan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Namun, berkat proses mediasi dan kesediaan korban untuk memaafkan, proses hukum terhadapnya dihentikan.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Rumah Restorative Justice, Kantor Lurah Kemalaraja, pada Senin (26/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, SH, MH, Kasi Pidum Wahyudi Barnad, serta sejumlah tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa sebelum keputusan RJ diambil, mediasi antara pelaku dan korban telah dilakukan pada 7 Mei 2025.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa korban memaafkan pelaku dan bersedia menyelesaikan perkara secara damai.
“Setelah proses mediasi, kami mengajukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Agung. Alhamdulillah, permohonan RJ disetujui,” ujar Choirun Parapat.
Mus Mulyadi mengaku membeli handphone dari seseorang dengan harga yang mencurigakan karena terdesak kebutuhan anaknya yang membutuhkan alat komunikasi untuk belajar. Ia tidak menyadari bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan.
Dalam momen pembebasannya, Kajari OKU mengingatkan bahwa kesempatan seperti ini tidak datang dua kali.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan pendekatan RJ, terutama bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya.
Mus Mulyadi tampak terharu saat menerima SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Dengan disaksikan aparat dan tokoh masyarakat, ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan berterima kasih kepada Kejari OKU atas keadilan yang berpihak pada kemanusiaan.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini