PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pemuda asal Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda berusia 25 tahun yang diketahui berinisial AR tersebut ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU pada Jumat, 23 Mei 2025.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Penangkapan AR bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pemuda tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya di lokasi.
Usai diamankan, AR menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses interogasi, ia mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Rukam.
Tidak menunggu lama, polisi langsung bergerak menuju kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Di sana, petugas menemukan lima paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.
“Paket sabu tersebut disimpan dalam lemari di kamar rumah tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, saat memberikan keterangan pers pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu kotak rokok berisi lima paket sabu seberat 1,23 gram bruto, satu bal plastik klip bening kosong, satu sekop plastik kecil, uang tunai sebesar Rp260 ribu, dan sebuah ponsel OPPO A3x berwarna biru.
Menurut AKP Ibnu, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres OKU berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini