PERISTIWATERKINI.NET — Ada pemandangan tak biasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) pagi ini. Puluhan barang bukti dari 79 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum dihancurkan secara terbuka, Rabu (21/5/2025).
Mulai dari narkoba, senjata tajam, hingga belasan handphone dan alat elektronik, satu per satu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan hingga tak tersisa.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus besar sepanjang tahun terakhir.
Total, sebanyak 155 gram sabu-sabu, 79 gram ganja, dan 10 butir ekstasi ikut dimusnahkan.
Tak hanya itu, terdapat pula 35 unit handphone, 8 timbangan digital, 4 bilah senjata tajam, dan bahkan 1 pucuk senjata api yang disita dari berbagai pelaku kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas.
“Ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kita tunjukkan bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan,” ujarnya.
Yang menarik, pemusnahan barang bukti ini digelar tepat di Hari Kebangkitan Nasional.
Menurut Choirun, momen ini dipilih sebagai simbol bahwa semangat kebangkitan harus tercermin pula dalam upaya penegakan hukum.
“Peringatan ini bukan hanya soal sejarah. Tapi bagaimana kita bangkit melawan kejahatan yang merusak masa depan, khususnya narkoba,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU, Ketua DPRD, Dandim 0403, perwakilan Polres, Kepala BNN OKU Timur, dan berbagai unsur Forkopimda lainnya.
Kehadiran mereka menunjukkan solidnya sinergi antar lembaga dalam memberantas tindak pidana di wilayah OKU.
Choirun berharap pemusnahan ini memberi pesan kuat kepada masyarakat: tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan.
“Ini bukti nyata bahwa hukum berjalan, dan kami serius menjaga keamanan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini