PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial ANF ditangkap aparat Kepolisian Resor Bantul karena diduga terlibat dalam aksi perusakan nisan umat Nasrani di sejumlah tempat pemakaman umum di Bantul dan Kota Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Pringgolayan, Kecamatan Banguntapan.
Aparat bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, ANF telah mengakui aksinya.
Ia merusak nisan di beberapa lokasi, termasuk TPU Ngentak dan Makam Baluwarti.
“Dari pengakuannya, terdapat sekitar 18 nisan yang telah dirusaknya,” ujar Jeffry.
Penyelidikan dimulai sejak laporan pertama diterima pada Minggu, 18 Mei 2025.
Tim kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan mempelajari rekaman CCTV.
Dari hasil analisis, ciri-ciri pelaku yang terekam kamera mengarah pada ANF. Polisi pun melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu besar yang diduga digunakan untuk merusak nisan, serta pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku juga diketahui sering keluar rumah tanpa membawa ponsel, dan kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisinya.
Atas perbuatannya, ANF terancam dijerat Pasal 179 KUHP tentang perusakan kuburan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan nekat pelajar tersebut.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini