Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri

foto: Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri

PERISTIWATERKINI.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Pada Jumat (16/5/2025), Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri (alm) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Tersangka Robet yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik warga bernama M.

Kejadian ini terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kebijakan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 01/E/Ejp/02/2022.

Menurut Kajari, salah satu syarat utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam kasus ini, syarat tersebut telah dipenuhi.

“Terhadap perkara atas nama Robet, syarat-syaratnya telah terpenuhi sehingga layak diajukan untuk penghentian penuntutan,” ungkap Choirun.

Kejari OKU juga menunjuk jaksa fasilitator untuk menjembatani proses perdamaian antara Robet dan korban.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan proses hukum pun dihentikan.

Proses ekspose perkara telah dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Alhamdulillah, perkara ini mendapat persetujuan untuk dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” tambahnya.

Robet, yang menjadi tulang punggung keluarga, kini dapat kembali menghidupi istri yang tengah mengandung, anak-anaknya yang masih kecil, serta orang tua yang sedang sakit.

Acara penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan secara langsung oleh Kajari OKU dan disaksikan oleh pihak keluarga, jaksa fasilitator, penyidik, serta tokoh masyarakat.

Suasana berlangsung haru saat Robet menerima keputusan tersebut dan dinyatakan bebas.

Ia diharapkan dapat memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik ke depan.

Penulis : Gunawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3
Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80
Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak
Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma
Puncak Hari Pramuka OKU Dua Tokoh PKK Terima Penghargaan Nasional
Desa Batumarta I Salurkan BLT Dana Desa untuk Lansia dan Warga Sakit Menahun
Silahturahmi Hangat Pengurus Lemkari SE-sumatera Selatan, Siap Besarkan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WIB

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:48 WIB

Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma

Berita Terbaru

JOGJA

Job Hugging: Antara Nyaman dan Terjebak

Rabu, 20 Agu 2025 - 19:44 WIB