Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri

foto: Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri

PERISTIWATERKINI.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Pada Jumat (16/5/2025), Kejari OKU secara resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Robet bin Bohiri (alm) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Tersangka Robet yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik warga bernama M.

Kejadian ini terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kebijakan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 01/E/Ejp/02/2022.

Menurut Kajari, salah satu syarat utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam kasus ini, syarat tersebut telah dipenuhi.

“Terhadap perkara atas nama Robet, syarat-syaratnya telah terpenuhi sehingga layak diajukan untuk penghentian penuntutan,” ungkap Choirun.

Kejari OKU juga menunjuk jaksa fasilitator untuk menjembatani proses perdamaian antara Robet dan korban.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan proses hukum pun dihentikan.

Proses ekspose perkara telah dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Alhamdulillah, perkara ini mendapat persetujuan untuk dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” tambahnya.

Robet, yang menjadi tulang punggung keluarga, kini dapat kembali menghidupi istri yang tengah mengandung, anak-anaknya yang masih kecil, serta orang tua yang sedang sakit.

Acara penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan secara langsung oleh Kajari OKU dan disaksikan oleh pihak keluarga, jaksa fasilitator, penyidik, serta tokoh masyarakat.

Suasana berlangsung haru saat Robet menerima keputusan tersebut dan dinyatakan bebas.

Ia diharapkan dapat memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik ke depan.

Penulis : Gunawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak
Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Warga Temukan Mayat di Bawah Pohon Nangka, Korban Ternyata Pensiunan PNS
Terseret Kasus Suap Proyek PUPR OKU, Dinda: Saya Hanya Konsultan Pajak
Peringati Hari Lingkungan Hidup, GMB OKU Bersama PLN UPT Baturaja dan Instansi Lainnya Gelar Aksi Bersih-Bersih GOR Baturaja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:48 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UPT Baturaja Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih Sampah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak

Senin, 23 Juni 2025 - 20:00 WIB

Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru