PERISTIWATERKINI.NET – Sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang di JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu malam (14/5), menyebabkan kerusakan pada palang pintu tersebut.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun gangguan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
“Kejadian ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran berlalu lintas sebagian pengguna jalan. Padahal, perlintasan sebidang adalah titik rawan kecelakaan jika tidak dipatuhi,” ujar Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta. Pengendara yang menabrak palang sempat melarikan diri, namun telah berhasil diidentifikasi oleh petugas.
KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan petugas pengamanan, PPKA, dan unit prasarana untuk penanganan cepat dan upaya pencegahan ke depannya. Feni menegaskan bahwa pengguna jalan wajib berhenti saat palang mulai menutup dan tidak menerobos perlintasan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai menutup. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, sesuai Pasal 296 UU LLAJ.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api. Jangan korbankan keselamatan hanya demi tergesa-gesa,” tutup Feni dalam imbauannya.
KAI Daop 6 juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini