PERISTIWATERKINI.NET – Polres OKU berhasil mengungkap kasus penggelapan dana koperasi karyawan PT Minanga Ogan yang dilakukan oleh Andi (41), sekretaris koperasi.
Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan menghamburkan uang ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang di beberapa kota.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan, aksi penggelapan itu terjadi pada Kamis (24/4/2025)
di Jalan A. Yani No. 55, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Modus pelaku adalah dengan mencairkan dana koperasi menggunakan cek kosong yang ditandatangani oleh ketua koperasi.
“Pelaku hanya diminta mencairkan dana Rp4–6 juta untuk keperluan operasional, tapi ia justru mengambil seluruh saldo sebesar Rp409 juta,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Usai mencairkan dana, Andi langsung melarikan diri ke Palembang dan menghabiskan sebagian uang untuk hiburan malam.
Ia lalu berpindah ke Jambi dan berencana kabur ke Batam melalui Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Kuala Tungkal.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















