Pemkot Jogja Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Liar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERISTIWATERKINI.NET – Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah tegas untuk menanggulangi maraknya praktik pembuangan sampah liar yang masih terjadi di sejumlah titik strategis kota.

Meskipun sudah banyak upaya dilakukan, perilaku membuang sampah sembarangan tetap ditemukan,

bahkan pelakunya diketahui tidak hanya berasal dari dalam kota.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempatkan posko darurat sampah di lokasi-lokasi rawan sebagai langkah antisipasi.

 

Namun, efektivitas posko masih belum maksimal karena masyarakat tetap nekat membuang sampah di sembarang tempat

seperti pinggir jalan, area jembatan, hingga lahan kosong.

“Tidak sedikit pelaku yang berasal dari luar wilayah Yogyakarta. Ini menunjukkan perlunya penindakan yang lebih ketat,” ujar Hasto.

Merespons situasi ini, Pemkot akan mengaktifkan kembali sanksi yustisi sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan.

“Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap namun konsisten, demi menciptakan efek jera,” tambah Hasto.

 

Ia juga menekankan bahwa masyarakat wajib membuang sampah melalui penggerobak resmi yang telah ditentukan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyebutkan bahwa pihaknya baru saja menambah tiga posko pengawasan baru,

sehingga kini total terdapat 26 posko aktif yang disebar di berbagai titik strategis.

“Posko baru kami tempatkan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Magelang. Fungsinya tidak hanya sebagai pengawasan, tetapi juga titik penindakan langsung terhadap pelaku pembuang sampah liar,” jelas Octo.

Selama dua bulan terakhir, Satpol PP mencatat setidaknya 63 kasus pelanggaran.

Modus umum para pelaku adalah membuang sampah dari kendaraan secara cepat agar tidak terdeteksi,

namun beberapa pelaku berhasil diamankan oleh petugas linmas.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB