PERISTIWATERKINI.NET – Warga RW 01 Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Danurejan, Yogyakarta, secara tegas menolak pengukuran bangunan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Rabu (16/4/2025).
Penolakan itu disuarakan dalam dialog langsung antara warga dan pihak PT KAI yang datang ke lokasi.
Antonius Fokki Ardiyanto, juru bicara warga, menyatakan bahwa mereka diminta membuat surat tertulis sebagai bentuk penolakan resmi terhadap pengukuran.
“Kami diminta menyampaikan penolakan secara tertulis atas nama RW. Kami akan segera berkoordinasi dengan 14 warga yang terdampak,” ujarnya.
Menurut Fokki, surat penolakan tidak disampaikan langsung ke warga, melainkan diterima oleh ketua RW selaku pemangku wilayah.
Warga sendiri belum menerima dokumen resmi yang menjelaskan tujuan maupun legalitas pengukuran tersebut.
Ketua RW 01, Anton Handriutomo, membenarkan bahwa ia telah menerima surat dari PT KAI yang berisi pemberitahuan pengukuran bangunan tambahan pada rumah dinas milik KAI.
Namun sebagai warga, ia juga menyatakan penolakan karena belum ada kejelasan soal dasar hukum dan tujuan pengukuran itu.
Dalam pertemuan dengan pihak PT KAI dan kuasa hukumnya, disebutkan bahwa pengukuran dilakukan sebagai bagian dari proses pemberian kompensasi.
Namun Anton menegaskan tidak ada penjelasan rinci soal besaran kompensasi yang akan diberikan kepada warga.
Lebih lanjut, warga mengandalkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh BPN untuk mengurus kekancingan, yaitu izin resmi dari Kraton Yogyakarta.
Proses pengurusan kekancingan ini menjadi krusial karena masa berlaku palilah dokumen pengakuan dari Kraton akan habis pada Oktober 2025.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.
Menurutnya, proses dialog dan sosialisasi dengan warga masih berlangsung dan dinamis.
Kegiatan pengukuran pun masih akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim internal PT KAI.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini