PERISTIWATERKINI.NET – Seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta, Ade Paratama,
harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan penggelapan dana perusahaan demi memenuhi kecanduannya terhadap judi online.
Aksinya dilakukan bersama seorang rekan yang kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati adanya kejanggalan dalam proses pemesanan barang.
Setelah dilakukan penyelidikan internal, ditemukan bahwa Ade bersama rekannya telah melakukan orderan fiktif dengan total mencapai 21 faktur kredit.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa kedua pelaku menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.
“Mereka bertugas melakukan penjualan ke toko-toko. Tapi kepercayaan itu malah disalahgunakan untuk melakukan pemesanan barang secara fiktif,” ujar AKP Ibnu Holdon, Senin (14/4).
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya