PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Sabtu (12/4) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja.
Tersangka berinisial AC (46), merupakan warga Jalan Mayjen Harun Hadimarto, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menyampaikan, laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati dan diperiksa, ditemukan barang bukti mencolok,” jelas IPTU Ibnu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi daun kering yang diduga kuat adalah ganja.
Berat bruto dari barang tersebut mencapai 31,34 gram. Ganja itu disembunyikan pelaku di balik celananya.
Tak hanya ganja, aparat juga menyita beberapa barang bukti lain.
Di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW, ponsel Vivo Y03, celana panjang abu-abu merek Goblen, kantong kasa putih, serta uang tunai sebesar Rp30.000.
Pelaku mengakui barang tersebut akan diedarkan di wilayah Baturaja Timur.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini