PERISTIWATERKINI.NET – Solo tengah diramaikan kabar mengejutkan terkait gugatan perdata yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi atas produksi massal mobil Esemka, yang dulu sempat dipopulerkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Tak hanya Jokowi, Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen Esemka turut menjadi tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum Jokowi yang diwakili Yakup Hasibuan mengaku belum membahas perkara ini secara mendalam.
Saat ditemui di kediaman Jokowi di Solo, Rabu (8/4), Yakup menyatakan belum ada penunjukan resmi untuk menangani kasus ini.
“Belum ada pembahasan secara detail dan saya juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum khusus untuk perkara itu,” ujarnya.
Yakup menambahkan, meski tim hukum sudah mendengar kabar adanya gugatan, namun hingga kini belum ada arahan langsung dari pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa momen Lebaran menjadi salah satu alasan tim belum mendalami isi gugatan secara menyeluruh.
“Kita memang sudah mendengar, tapi belum melihat secara spesifik kasusnya,” tuturnya.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana yang berasal dari Kelurahan Jebres.
Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Ia menilai para tergugat telah menimbulkan kerugian setara dengan dua unit mobil pick-up Esemka kategori paling rendah, masing-masing ditaksir seharga Rp 150 juta.
Dalam keterangan resminya, Arif menyebut bahwa perkara ini bermula dari janji produksi massal Esemka yang digaungkan Jokowi sejak menjabat sebagai wali kota.
Namun, hingga kini realisasi dan dampaknya terhadap masyarakat dinilai belum sesuai ekspektasi.
Gugatan telah didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor PN SKT-08042025051.
Saat ditelusuri melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surakarta, gugatan tersebut memang terdaftar.
Namun, detail isi perkara belum dapat diakses publik.
Pihak kuasa hukum Jokowi menyatakan akan melihat lebih lanjut isi gugatan secara objektif dan bertindak sesuai prosedur hukum.
“Kita lihat case by case, tidak bisa digeneralisasi semua narasi yang muncul,” pungkas Yakup.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini